Sukses

Harga Tiket Objek Wisata Bakal Naik

Pemerintah yakin kenaikan harga tiket masuk objek wisata takkan berpengaruh pada kunjungan wisatawan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menilai harga tiket objek-objek wisata di Indonesia sudah seharusnya dinaikkan seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Selama ini, masyarakat dinilai menikmati fasilitas rekreasi dengan harga tarif yang tak pernah naik dalam kurun waktu cukup lama.

"Itu kan penyesuaian karena sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian. Lihat saja tiket masuk kebun binatang cuma Rp 5.000 per orang," ucap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu ditemui di Kantor Citibank, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Mari menjelaskan, pendapatan masyarakat setiap tahun terus mengalami kenaikan. Sehingga wajar apabila harga tiket objek wisata juga ikut naik. Apalagi kenaikan harga tidak terlampau signifikan.

Dengan kenaikan tarif masuk tersebut, pemerintah dan pengelola diharapkan bisa mencetak penerimaan negara. Pada akhirnya, seluruh dana hasil pungutan tarif tersebut akan kembali digunakan untuk memelihara serta mengembangkan tempat wisata.

"Yang penting kami dapat penerimaan untuk mengelola tempat rekreasi, jadi penggunaan dana harus tepat untuk memelihara dan mengembangkan tempat wisata. Kalau tidak memperoleh pemasukan, masyarakat sendiri yang rugi," jelas dia.

Meski tarif naik, Mari yakin jumlah kunjungan Wisatawan Nusantara (Wisnus)dan Wisatawan Mancanegara (Wisman) takkan terlalu banyak terpengaruh. "Saya rasa tidak, karena penyesuaian untuk Wisnus lebih kecil dibanding Wisman," tandas Mari.

Sekadar informasi, salah satu contoh kenaikan harga tiket objek wisata dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pihaknya akan kembali menaikkan harga tiket masuk wisata pegunungan dan panorama sunrise itu lebih dari 300%.

Kenaikan harga tiket itu akan diberlakukan seiring revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1998 yang mengatur Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. PP tersebut diubah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2014 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2014.

Video Terkini