Liputan6.com, Jakarta Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingat peningkatan penggunaan energi di sektor transportasi.
Anggota DEN, Mukhtasor menyebutkan, rekomendasi pertama untuk meredam penggunaan energi adalah adanya mandatory pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) pada moda transportasi.
Baca Juga
Rekomendasi kedua perlu adanya sinergi antara perencanaan dan peningkatan keandalan sistem transportasi laut untuk distribusi minyak, gas, batu bara dengan sistem logistik nasional.
Advertisement
"Hal tersebut sejalan dengan semangat pasal 23 ayat 3 rancangan umum energi nasional," kata Mukhtasor, usai menghadiri sidang DEN, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/3/2014).
Rekomendasi ketiga adalah peningkatan keandalan sistem infrastruktur untuk transportasi dan distribusi penyediaan energi. Rekomendasi berikutnya adalah perlu dikembangkannya infrastruktur pendukung industri batu bara, meliputi transportasi, stockpiling dan blending.
"Rekomendasi kelima, pengembangan infrastruktur energi dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan," kata Muktasor.
Sedangkan rekomendasi keenam, sejalan dengan pasal 17 ayat (7) dalam rancangan umum energi nasional. Pada pasal tersebut mengatur soal penerapan/pengalihan ke sistem transportasi massal, baik transportasi perkotaan maupun antar kota yang efisien. Lalu mempercepat penerapan jalan berbayar, dan penetapan target konsumsi bahan bakar di sektor transportasi yang dilakukan secara terukur dan bertahap untuk peningkatan efisiensi.
"Rekomendasi ketujuh, DEN merekomendasikan pembentukan Pokja peningkatan pengelolaan dan infrastruktur perhubungan untuk penyediaan dan pemanfaatan energi," pungkasnya.