Liputan6.com, Jakarta Sinyal penolakan keterbukaan data nasabah bank terus digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pengawas perbankan saat ini, lembaga tersebut terus berdalih akses data rekening nasabah yang diusulkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) harus merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Kerahasiaan Bank.
"Sebagai warga negara yang baik harus mengikuti UU. OJK juga ada UU Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatakan itu rahasia bank," tegas Deputi Komisioner OJK, Mulya Siregar di acara Fitch Ratings, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Meski begitu otoritas dan perbankan dapat mengizinkan pihak tertentu, misal Ditjen Pajak atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan apabila nasabah tersangkut kasus pajak atau lainnya.
"UU mengizinkan kepada pihak terkait seperti Ditjen Pajak yang minta data ke otoritas untuk membuka data nasabah. Kalau ada persoalan di pajaknya, kita akan beri dan buka datanya," terang dia.
Namun saat ditanya terkait kemungkinan mengamandemen UU tersebut, Mulya tak banyak bicara. "Kita akan lihat keadaan saat ini bagaimana," tandas dia.
Ikuti UU, Dalih OJK Tak Bisa Berikan Data Nasabah ke Ditjen Pajak
Sinyal penolakan keterbukaan data nasabah bank terus digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement