Sukses

Pemerintah Siapkan Rp 1 Miliar untuk Legalitas Produk Kayu

Kementerian Perindustrian akan menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar bagi industri kecil menengah untuk mengurus perizinan legalitas kayu.

Liputan6.com, Kuta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar bagi industri kecil menengah (IKM) untuk mengurus perizinan sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK).

"Untuk pengurusan SVLK bagi IKM, kami sediakan anggaran sebesar Rp 1 miliar. Tergantung nanti cukupnya untuk berapa IKM," ujar Direktur Jenderal IKM Kemenperin Euis Saedah di Kuta, Bali, seperti ditulis Jumat (14/3/2014).

Dia mengakui, para pelaku usaha ini memang terutama skala kecil sangat keberatan dengan aturan wajib memiliki SVLK bagi produk kayu yang mereka olah. "SVLK ini memang cukup mahal, terutama yang paling aktif itu banyak Bali," lanjutnya.

Untuk menyiasati belum seimbangnya anggaran dengan banyaknya IKM yang harus mengurus SVLK, Euis menginginkan agar sertifikasi 'halal' bagi produk kayu ini tidak diwajibkan bagi tiap IKM. Tapi IKM-IKM tersebut membentuk sebuah koperasi bersama sehingga SVLK ini hanya diberikan kepada koperasi dan IKM mendapatkan kayu ber-SVLK dari koperasi yang dibentuknya ini.

"Kami maunya untuk SVLK ini mereka berkelompok. Misalnya IKM pengguna jenis kayu tentu dengan jenis kayu yang sama membentuk koperasi bersama. Ini akan lebih efisien. Nanti yang mengajukan dana untuk mendapatkan SLVK dapat rekomendasi dari asosiasi, baru kita tindak lanjuti," ujar Euis.

Data AMKRI menyebutkan saat ini dari total 5.000 pengusaha dan eksportir produk mebel dan rotan, yang memiliki SVLK baru sekitar 600 pengusaha. Sedang sisanya sebanyak 4.400 pengusaha belum memiliki surat jalan resmi tersebut.

Dari 600 pengusaha yang memiliki SVLK tersebut, 70% merupakan pengusaha skala besar. AMKRI menyatakan, untuk biaya pengurusan SVLK berkisar antara Rp 20 juta-Rp 40 juta.

Video Terkini