Sukses

ICW: Ribuan PNS Honorer Siluman Diduga Lolos Tes

PNS Honorer K2 siluman ini dilaporkan tak memenuhi syarat PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Ribuan honorer K2 siluman diduga lulus dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 di seluruh Indonesia. Tenaga honorer ini lulus seleksi CPNS melalui proses curang yang diduga melibatkan pejabat terkait dalam rekrutmen CPNS.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pos pengaduan Konsorsium LSM Pemantau Seleksi CPNS (KLPC) atas rekrutmen CPNS 2013 ditemukan bukti-bukti adanya tenaga honorer yang lulus namun tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS.

"Yang ikut rekrutmen CPNS 2013 dari Honorer K2 itu ada 600 ribuan peserta, yang lulus 200 ribuan, dari seluruh kabupaten di Indonesia, ada 400-an kabupaten," ujar Koordinator KLPC Febri Hendri di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (16/3/2014).

Sebagaimana tertulis dalam PP 48 Tahun 2005 mensyaratkan bahwa yang berhak menjadi peserta rekrutmen CPNS Honorer K2 adalah honorer yang memiliki SK Kepala Unit Kerja dan memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Namun, lanjut Febri, data dan bukti KLPC menemukan adanya ribuan pegawai honorer K2 yang lolos CPNS 2013 tidak masuk kriteria ini. "Kami menduga ada pemalsuan dokumen SK atau kecurangan pada tim verifikasi validitas datanya yang membiarkan masih banyak yang lolos," lanjutnya.

Sebagai contoh, ICW menuding dugaan pemalsuan dokumen terjadi pada peserta CPNS 2013 Honorer K2 di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tangerang. Di Kabupaten Blitar, dari 518 peserta honorer K2 yang lulus ujian, ternyata lebih dari 54% merupakan Honorer K2 siluman. Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia.‬

ICW menuding lLolosnya honorer K2 siluman diduga melibatkan pejabat tinggi di tingkat daerah. Keterlibatan ini terlihat dari perbandingan database honorer K2 hasil validasi tahun 2005, 2010, dan 2012. Pejabat ini menandatangani SK penetapan honorer tanpa mencermati lebih dalam apakah memang daftar nama tersebut memang masuk kriteria yang diatur dalam PP 48 tahun 2005.

Berdasarkan hasil investigas KLPC, peserta ini diduga juga memberikan sejumlah uang pada pejabat tersebut.‬

Video Terkini