Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan detil guna memperjelas mengenai aturan pungutan wajib kepada lembaga jasa keuangan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi I OJK Lucky Fathul mengatakan, OJK menargetkan aturan itu akan bisa diselesaikan sebelum 15 April 2014.
"Peraturan OJK itu semua ada di sana, mudah-mudahan minggu ini keluar, keputusan rapat OJK nya minggu ini," ujar Lucky usai diskusi publik OJK Watch di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (17/3/2014)
Dia menjelaskan, peraturan ini dikeluarkan lantaran banyak pelaku jasa keuangan yang bingung akan pungutan yang telah diberlakukan mulai 1 Maret 2014.
Lucky menjelaskan soal implementasi pungutan, seluruh sektor industri keuangan sudah tidak ada yang merasa keberatan karena telah mendapatkan sosialisasi sebelumnya.
"Saya rasa sudah tidak ada yang keberatan, sosialisasinya yang penting, yang sudah di pasar modal di emiten, yang belum itu di lembaga penunjang, seperti notaris, akuntan," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 12 Februari 2014, pemerintah menerbitkan PP nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK. Pungutan ini berlaku pada sektor perbankan sebesar 0,045% dan sektor non-bank seperti lembaga pembiayaan sebesar 0,03% dari total aset perusahaan.