Sukses

Pemprov Banten akan `Paksa` Perusahaan Jakarta Bayar Pajak

Pemerintah provinsi Banten akan mengeluarkan peraturan untuk mendorong perusahaan di wilayah Banten membayar pajak di Banten.

Liputan6.com, Serang - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengimbau kepada masyarakat dan  perusahaan-perusahaaan di Banten agar taat pajak untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PDA) Provinsi Banten.

"Banyak perusahaan di Banten, tetapi perusahaan pusatnya ada di Jakarta, dan mereka membayar pajak di sana. Kalau mereka bayar di Provinsi maka Provinsi akan mendapatkan 20%," ujar Rano, usai menghadiri acara Penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2013 melalui e-Filing oleh pejabat Pemprov Banten di kantor Pajak Pratama Kota Serang, Selasa (18/3/2014).

Rano pun akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menagih pajak perusahaan yang berada di wilayah Banten tetapi kantor pusatnya di Jakarta.

"Provinsi Banten akan mengeluarkan Pergub domisili perubahan. Sehingga Provinsi itu bisa mendapatkan hak sebesar-besarnya," ujar Rano.

Selain itu, Rano pun mengimbau kepada masyarakat Banten, untuk taat membayar pajak pribadi nya, berupa pajak penghasilan (PPh).

"Saya imbau semua warga Banten agar segera menyampaikan SPT pajaknya karena sudah bisa secara online melalui e-filling. Maka dari itu, kami seluruh pejabat akan memulainya hari ini," ungkap pameran utama sinetron si Doel ini.

Rano menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 27 triliun pada 2014 dari realisasi penerimaan pajak tahun 2013 sekitar Rp 21,2 triliun. Kenaikan penerimaan pajak ini akan ditunjang dari penerapan e-filling.

Sementara itu, Kepala Wilayah Pajak Pratama, M.Haniv mengatakan, penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan oleh pejabat Banten dapat dijadikan contoh oleh masyarakat lainnya.

"Kalau sekarang menyampaikan pajak itu dari e-Filling. Kalau dulu itu kan kami menerima SPT harus kami rekam ulang lagi. Tenaga kami kan terbatas, jadi dengan SPT bisa menyingkat semua nya. Karena, saat SPT masuk, kami tidak perlu merekam lagi," ujar Haniv.

Dalam acara ini pun dilakukan penyampaian tutorial pendaftaran dan pengisian SPT secara online oleh petugas dari Kanwil Pajak Pratama Banten. Pendaftaran bisa dilakukan dengan masuk www.pajak.go.id untuk mendaftarkan data pribadi dan kemudian menyerahkan berkas SPT secara online.

Tampak juga dalam rombongan Wakil Gubernur, Kapolda Banten Brigjen Pol M. Zulkarnaen, Sekretaris Daerah Banten Muhadi, Bupati Serang Taufik Nuriman, dan Wakil Walikota Serang Sulhi Aziz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini