Sukses

Pelaporan Pajak Secara Elektronik Belum Populer

Wajib pajak masih belum memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau e-Filling dengan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mendeklarasikan sistem pelaporan pajak secara elektronik (e-Filling), namun banyak Wajib Pajak (WP) belum memanfaatkan sistem tersebut, salah satunya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Heri, Staf Akunting perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan, PT Surya Praba Jatisatya mengaku belum pernah sama sekali menggunakan e-Filling karena beberapa kekhawatiran.

"Belum pernah coba e-Filling karena takut servernya down dan akhirnya SPT kita tidak masuk. Lagipula pakai e-Filling butuh jaringan internet yang stabil supaya tidak putus di jalan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Selama kurun waktu 1998 sampai saat ini, dia mengungkapkan selalu menggunakan cara manual dalam pengisian SPT, yakni dengan media formulir. Cara ini dianggap lebih pasti karena ada lampiran bukti jelas yang bisa menjadi pegangan.

"Kalah pakai formulir, biarpun salah penulisan bisa dibetulkan meski formulir saat ini lebih banyak isian misalnya PTKP dan rincian PPh dibanding dulu yang sangat sederhana hanya laporan harta kekayaan saja. Ada pula tanda terimanya yang dapat kita bawa pulang. Sedangkan lewat e-fFlling, tanda bukti dikirim via email dan makin ribet," ucapnya.

Meski begitu, Heri berharap dapat beralih menggunakan e-Filling pada tahun depan supaya tak perlu lagi mengantre berjam-jam hanya untuk menyerahkan SPT PPh sekitar lebih dari 200 orang karyawannya.

Sementara Petugas Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua yang ogah disebutkan namanya mengakui penggunaan e-Filling pada penyampaian SPT 2013 masih cukup rendah.

Sayangnya, dia enggan memberitahukan secara rinci data pengguna e-fin dan e-Filling serta jumlah SPT yang masuk ke KPP Menteng Dua sejak akhir Januari hingga saat ini.

"Memang masih rendah, karena sistemnya banyak mengundang keluhan. Mungkin karena gencarnya kami sosialisasi dan maintenance sehingga loading atau trafik tinggi dan berimbas pada server. Tapi sistem yang down bisa cepat diatasi," pungkas dia

Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang beralamatkan di www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.

Pelaporan ini dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.

Video Terkini