Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengaku telah menerima surat berisi poin-poin renegosiasi dengan perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia.
Â
Sorotan utama dalam proses renegosiasi tersebut adalah soal divestasi saham dan pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter).Â
Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sudah mengalami perkembangan cukup pesat, di mana beberapa poin telah disepakati seperti pengembalian lahan, dan kenaikan royalti.
Â
"Freeport mengirimkan surat yang intinya mereka ingin memenuhi permintaan pemerintah. Contohnya divestasi saham, mereka sanggup 20% dari yang seharusnya 51%. Freeport juga siap untuk menawarkan saham perdana (IPO) di Indonesia, kenaikan royalti sesuai PP 3,75% oke, dan lokal konten pun setuju," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/3/2014).Â
Â
Sementara terkait pembangunan smelter, kata Hatta, perusahaan tambang emas raksasa itu menawarkan skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Privat Partnership/PPP).Â
Â
"Freeport yang menyuntik dana, kita yang memberi insentif. Dan mungkin ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut proyek itu. Jadi ini masih perlu pembahasan mendalam, namanya juga renegosiasi," ucapnya.Â
Â
Pembangunan smelter, lanjut dia, merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Minerba yang tidak dibatasi pelaksanaan skemanya.
Â
Apakah membangun smelter murni 100% dana dari perusahaan tambang, pihak ketiga atau menggunakan skenario PPP.Â
Â
"Sekarang sedang dikaji surat atau proposal itu dari Kementerian ESDM, tim renegosiasi dan Kementerian Keuangan. Intinya belum tercapai kesepakatan, jadi renegosiasi belum selesai," jelas Hatta.Â
Â
Di sisi lain, Hatta pun menghimbau agar tim renegosiasi kontrak karya dan PKP2B dapat mempercepat perundingan tersebut meski sudah terlampir surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Â
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengaku telah menerima surat KPK terkait renegosiasi kontrak karya bernomor B-402/01-15/02/2014.
Â
Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden agar renegosiasi segera diselesaikan. Sebab KPK melihat proses renegosiasi kontrak berlarut-larut.Â
Â
"Saya sudah undang tim renegosiasi untuk memperhatikan surat KPK itu. Tapi kan kalau cepat-cepat hasilnya juga kurang baik. Pokoknya kita tunggu tim renegosiasi bekerja," tandas dia.