Sukses

Renegosiasi Kontrak, Pemerintah dan Freeport Sudah Mulai 'Akur'

Pemerintah mengaku telah menerima surat berisi poin-poin renegosiasi dengan perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengaku telah menerima surat berisi poin-poin renegosiasi dengan perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia.
 
Sorotan utama dalam proses renegosiasi tersebut adalah soal divestasi saham dan pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter). 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sudah mengalami perkembangan cukup pesat, di mana beberapa poin telah disepakati seperti pengembalian lahan, dan kenaikan royalti.
 
"Freeport mengirimkan surat yang intinya mereka ingin memenuhi permintaan pemerintah. Contohnya divestasi saham, mereka sanggup 20% dari yang seharusnya 51%. Freeport juga siap untuk menawarkan saham perdana (IPO) di Indonesia, kenaikan royalti sesuai PP 3,75% oke, dan lokal konten pun setuju," ujar dia di Jakarta, Rabu (19/3/2014). 
 
Sementara terkait pembangunan smelter, kata Hatta, perusahaan tambang emas raksasa itu menawarkan skema Kerja sama Pemerintah dan Swasta (Public Privat Partnership/PPP). 
 
"Freeport yang menyuntik dana, kita yang memberi insentif. Dan mungkin ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut proyek itu. Jadi ini masih perlu pembahasan mendalam, namanya juga renegosiasi," ucapnya. 
 
Pembangunan smelter, lanjut dia, merupakan amanah dari Undang-undang (UU) Minerba yang tidak dibatasi pelaksanaan skemanya.
 
Apakah membangun smelter murni 100% dana dari perusahaan tambang, pihak ketiga atau menggunakan skenario PPP. 
 
"Sekarang sedang dikaji surat atau proposal itu dari Kementerian ESDM, tim renegosiasi dan Kementerian Keuangan. Intinya belum tercapai kesepakatan, jadi renegosiasi belum selesai," jelas Hatta. 
 
Di sisi lain, Hatta pun menghimbau agar tim renegosiasi kontrak karya dan PKP2B dapat mempercepat perundingan tersebut meski sudah terlampir surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengaku telah menerima surat KPK terkait renegosiasi kontrak karya bernomor B-402/01-15/02/2014.
 
Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden agar renegosiasi segera diselesaikan. Sebab KPK melihat proses renegosiasi kontrak berlarut-larut. 
 
"Saya sudah undang tim renegosiasi untuk memperhatikan surat KPK itu. Tapi kan kalau cepat-cepat hasilnya juga kurang baik. Pokoknya kita tunggu tim renegosiasi bekerja," tandas dia.