Sukses

Pemerintah Harus Ikut Atur Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah disarankan untuk ikut campur dalam penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah disarankan untuk ikut campur dalam penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditujukan agar para operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak seenaknya dalam menetapkan harga.

"Bukan hanya BBM subsidi saja yang ditentukan, tapi BBM non subsidi, cuma caranya begitu memang ditetapkan pemerintah," kata Staf Ahli Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erie Soedarmono  di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Menurut dia, pemerintah harus mengatur penetapan harga BBM non subsidi berdasarkan kesepakatan dengan badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu persaingan yang sehat antara penjual BBM non subsidi bisa tercipta.

"Itu harus dirinci, kalau BBM non subsidi harus sesuai dengan kesepakatan badan usaha tanpa itu bingung," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan klasifikasi jenis BBM. Ia mengungkapkan, klasifikasi BBM bisa dibagi tiga yaitu BBM bersubsidi, BBM non subsidi dan BBM untuk pertahanan.

Menurut Erie, saat ini pemerintah lupa menetapkan BBM untuk pertahanan kemanan sebagai BBM khusus, sehingga masih bergantung pada Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) yang terbatas.

"Jenis klasifikasi tiga BBM non komersial, subsidi, Hankam Keamanan, ini lupa, selama ini dari APBN. Itu yang harus diatur, mana harga BBM komerisal, BBM subsidi, BBM pertahanan kemanan," pungkasnya.

Video Terkini