Sukses

Payung Hukum Pajak Mobil Mewah Menggantung?

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutama mobil mewah terhambat penerbitan peraturan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tunggangan super premium, seperti Lamborghini, Porsche, BMW dan sebagainya masih saja terhambat oleh penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal kebijakan untuk mengendalikan impor tersebut sudah diumumkan sejak pertengahan 2013 dan masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian bahkan pernah memastikan jika payung hukum tersebut bakal rilis pada Desember 2013 atau Januari 2014. Dalam aturan itu, rencananya pajak mobil mewah akan naik dari 75% menjadi 125%.  

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro  justru tak banyak bicara saat ditanya mengenai kelanjutan PP mobil mewah. Dia hanya mengatakan bahwa PP sudah rampung di Kementerian Keuangan.

"Saya tidak tahu, nanti dicek. Tapi saya rasa itu sudah selesai," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (19/3/2014) malam.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga mengklaim PP sudah rampung. Namun Hatta tak menjelaskan secara detail terkait penyebab lamanya penerbitan PP apakah karena birokrasi atau bukan.

 

"Sudah berjalan sekarang ini. Membuat PP ya seperti itu. Yang jelas sudah selesai," kata Hatta.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku telah mengirim draft PPnBM barang mewah ke Presiden. "Sudah dikirim ke Presiden (draft Perpres). Tapi kan dari saya tidak berlaku, karena PP yang memutuskan bukan saya," ujar dia.

Chatib mengatakan, prosedur pembahasan PP bukan saja oleh Menteri Keuangan, tapi juga telah didiskusikan antara Kementerian/Lembaga (K/L).

"Sudah diharmonisasikan dengan K/L supaya nanti bisa dijadikan peraturan. Nanti perlu proses lagi," papar dia.