Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membantah bila proyek-proyek infrastruktur kakap mandek gara-gara penerbitan Surat Edaran SE-591/Seskab/X/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Dapat Membebani APBN/APBD. Surat itu memerintahkan agar seluruh kementerian berhenti berutang.
"Tidak juga, tidak benar itu," tegas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro usai Rakor Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Meski enggan menyebut proyek-proyek infrastruktur tersebut, namun dikatakannya, surat edaran tersebut bertujuan untuk membatasi pinjaman luar negeri dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun perusahaan.
"Itu maksudnya untuk membatasi biar tidak terlalu mudah mencari pinjaman luar negeri. Padahal sebenarnya proyek itu bisa dibiayai dari uang rupiah," tambahnya.
Bambang mengimbau agar setiap lembaga pemerintah dan perusahaan agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pinjaman luar negeri. "Intinya hati-hati dengan pinjaman luar negeri supaya tidak terlalu memberatkan negara nantinya," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku tak tahu menahu mengenai surat edaran itu. Bahkan mantan Direktur PT PLN (Persero) itu hanya menggelengkan kepala saat ditanya mengenai mandeknya proyek kabel listrik tegangan tinggi Jawa-Sumatera akibat pembatasan pinjaman luar negeri tersebut.
"Hmm, saya tidak tahu. Saya belum tahu," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian.
Baca Juga
Sekadar informasi, surat edaran itu memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk tidak menambah item dalam buku birunya (Blue Book). Bappenas pun menaatinya dengan tidak menerima tambahan proyek.
Sumber Liputan6.com menyebutkan, salah satu korban dari kebijakan tersebut adalah proyek kabel listrik tegangan tinggi arus searah (High Voltage Direct Current/HVDC) yang digarap PLN. Proyek kabel yang akan menghubungkan sistem kelistrikan Sumatera dengan Jawa itu masuk dalam Blue Book Bappenas.
Advertisement