Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) rupanya masih belum yakin untuk menaikkan besaran royalti komoditas batu bara.
Aksi protes yang dilakukan sebagian besar pelaku industri komoditas ini menjadi pertimbangan pemerintah mengkaji ulang rencananya.
"Kan belum (ditetapkan), lagi kita evaluasi lagi. Kita itu kalau membikin peraturan harus betul-betul bisa dilaksanakan. Di industri jangan sampai membikin peraturan menyebabkan hal tidak baik," kata Wamen ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Upaya memastikan kebijakan tersebut bisa diterima pelaku industri, Kementerian ESDM terus terus menjalin komunikasi dengan para pelaku industri agar nantinya dapat diterima semua pihak.
Sayangnya Susilo belum bisa memastikan besaran kenaikan royalti tersebut. Namun pengenaan royalti dikatakan tergantung dari Kontrak Karya (KK) masing-masing industri.
"Belum, kan masih dievaluasi. Nanti tiap KK itu berbeda-beda, disesuaikan, nanti kalau diterapkan pasti fair," jamin dia.
Kementerian ESDM sebelumnya berencana meningkatkan besaran royalti pada batu bara pada Januari 2014.
Staf Khusus Menteri ESDM Thabrani Alwi mengatakan, rencana tersebut bertujuan agar pemanfaatan batu bara terkendali dengan baik.
Baca Juga
Seperti pemanfaatan mineral yang terkandung dalam Undang-undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, tambang mineral harus diolah di dalam negeri mulai Januari 2014.
Rencananya, rencanakan peningkatan royalti batubara khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi 10-13,5 % dari harga jual mulai Januari 2014.
Advertisement