Sukses

Hatta Dukung Pembatasan Bawa Uang Tunai

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyetujui pembatasan membawa uang tunai oleh PPATK untuk mengurangi korupsi dan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan membawa uang tunai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) direspons positif oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa. Bahkan dia menyarankan supaya masyarakat tidak perlu membawa uang tunai saat bepergian di dalam negeri, ke luar negeri atau dari luar negeri.

"Saya setuju (dibatasi). Saya kira model transfer yang paling baik, jangan pakai uang tunai (cash)," ungkap dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (23/3/2014).  

Cara tersebut, kata Hatta, dapat mengurangi tindakan korupsi dan suap menyuap. Jika pun terjadi hal demikian, maka segala jenis transaksi akan mudah terlacak dari penggunaan model transfer.

"Kalau ada penyuapan, bisa dilacak. Suap menyuap jadi jelas karena ada datanya di bank. Setiap orang transfer kan pasti ada keperluannya," jelas dia.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 34, disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan atau mata uang asing dan atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji aturan tentang Cross Border Cash Carrying (CBCC)  atau Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT).

 

"Uang asing dalam pecahan besar saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan koruptor," kata Kepala Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhamad Yusuf.

Dia menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat diduga antara lain untuk maksud mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana, atau dengan maksud memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana.

Video Terkini