Sukses

Ingin Dipilih Rakyat, Capres Coba Lapor SPT Pajak Sendiri!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau para calon tersebut untuk melaporkan SPT pajak tahunan.

Liputan6.com, Jakarta Guna mendorong transparansi pembayaran pajak, terutama bagi kandidat yang akan mencalonkan dirinya sebagai presiden, wakil presiden atau calon legislatif, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau para calon tersebut untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dan calon pemilih tahu bahwa calon yang mereka akan mereka pilih taat akan aturan dan mampu memberikan contoh yang baik jika terpilih nantinya.

"Harus Capres yang membuka, harus mereka laporkan kalau memang mereka dan dipilih oleh rakyat. Melaporkan pajak baik dong. Calon legislatif berikan contoh harus bayar pajak," ujarnya di Kantor BRI, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Fuad juga menyoroti langkah-langkah yang akan dilakukan oleh instansinya untuk menertibkan perusahaan tambang yang selama ini masih lalai membayarkan pajaknya serta memeriksa kelengkapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pertambangan. Dalam hal ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Program ini sebenarnya inisiatif KPK saja karena bidang pertambangan perlu dilindungi, oleh karena itu KPK yang koordinir. Ada beberapa daerah, minggu ini ada forum di Kalimantan dan Banjarmasin," jelasnya.

Untuk memperjelas masalah ini, Ditjen Pajak juga akan berencana untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah masing-masing. Ini untuk memastikan berapa besar seharusnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sektor pertambangan ini.

"Kita ingin membahas apa masalah pada sektor pertambangan, kenapa kita kehilangan data? berapa yg benar benar digali Kalimantan? kan banyak tambang disana. Justru itu kita tak punya data, si pemberi izin punya kewajiban berapa?," tandas dia.