Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 125% dinilai tidak akan sampai menghentikan impor produk otomotif mewah seperti mobil sport completely built up (CBU).
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan penerapan aturan yang rencananya mulai berlaku pada awal April tahun ini, dasarnya hanya untuk mengurangi impor barang-barang dianggap tidak terlalu dibutuhkan.
"Karena ini kategorinya pada mobil mewah yang segmennya bagi orang dengan income tinggi, maka pengaruh memang ada, tapi tidak sampai menyetop sama sekali keinginan orang untuk membeli. Pemerintah berkeinginan untuk membatasi barang mewah yang tidak produktif," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).
Hidayat menjelaskan, dalam ketentuan yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) ini, Kemenperin berkontribusi merumuskan spesifikasi jenis mobil yang dianggap barang mewah sehingga tidak terjadi kebingungan bagi importir.
"Jadi Kementerian Perindustrian diminta menetapkan kriteria dari mobil mewah, kita bilang 3.000 cc ke atas. Karena itu PP maka standarnya ada surat edaran ke menteri terkait. PP-nya nanti dari Setneg kemudian ke presiden untuk ditandatangan," lanjut dia.
Selain itu, Hidayat juga mengatakan akan melakukan antisipasi terhadap lonjakan impor mobil dengan kriteria di bawah ketentuan yang ditetapkan untuk jenis mobil mewah.
"(Terjadi lonjakan impor) itu sinyalemen, kalau ada indikasi begitu kita segera mengantisipasinya, segmen market mobil mewah sangat khusus, tapi pengaruhnya pasti ada," tandas dia.
Menperin 'Pede' Kenaikan PPnBM Tak Susutkan Minat Impor Mobil CBU
Penerapan aturan yang mulai berlaku pada awal April tahun ini dasarnya hanya untuk mengurangi impor barang-barang tak penting.
Advertisement