Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Express Transindo Utama Tbk, perusahaan penyedia transportasi termasuk taksi mendukung rencana pemerintah untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi termasuk taksi.
Sekretaris Perusahaan PT Express Transindo Utama Tbk, Merry Anggraini menuturkan, taksi merupakan salah satu kendaraan transportasi umum. Sehingga bila pemerintah menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi termasuk taksi maka masyarakat juga yang kena bebannya.
Baca Juga
"Kami mendukung rencana pemerintah yang sifatnya positif. Akan tetapi taksi salah satu kendaraan berpelat kuning dan bukan untuk kalangan atas. Bila mengharuskan atau melepaskan subsidi maka ada efeknya. Kenaikan harga BBM akan dibebankan ke konsumen," ujar Merry, saat dihubungi Liputan6.com, yang ditulis Rabu (26/3/2104).
Advertisement
Merry belum dapat menyebutkan kenaikan tarif dan biaya transportasi apabila usulan pemerintah itu direalisasikan. Pihaknya terlebih dahulu melakukan pembicaraan dengan perusahaan taksi lainnya yang terkumpul di organisasi gabungan angkutan darat (Organda).
"Nanti akan diajukan kenaikan tarif tetapi itu tergantung hasil kesepakatan perusahaan taksi di Organda," tutur Merry.
Merry juga optimistis penambahan jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi itu tidak berpengaruh ke kinerja keuangan. Hal itu karena permintaan warga Jabodetabek terhadap kebutuhan transportasi termasuk taksi masih sangat besar.
"Taksi merupakan salah satu sarana transportasi yang diandalkan dan harganya masih memadai. Kebutuhan di Jabodetabek saja mencapai 35 ribu per hari, dan saat ini total taksi di Jabodetabek per hari mencapai 20 ribu. Jadi masih ada gap 15 ribu yang belum dilayani perusahaan taksi," kata Merry.
Merry menambahkan, bila memang rencana pemerintah itu direalisasikan maka kemungkinan ada kenaikan tarif. Biasanya masyarakat menyesuaikan kenaikan tarif itu sekitar 1-2 bulan. "Ketika harga BBM dulu naik ada penyesuaian 1-2 bulan untuk kenaikan tarif," tutur Merry.
Seperti dikabarkan, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Hal itu dilakukan untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi.
Adapun jenis kendaraan yang diusulkan mengalami pembatasan pemakaian BBM bersubsidi adalah taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah. Usulan ini dapat masuk dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013.