Sukses

Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum

Pihak kepolisian dan OJK diharapkan dapat memberikan tindakan tegas kepada manajemen PT Exist Assentindo terkait kasus penipuan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Korban penipuan dengan modus investasi PT Exist Assentindo mengharapkan pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas kepada manajemen PT Exist Assentido terkait kasus penipuan investasi.

Kuasa hukum korban penipuan investasi PT Exist Assentindo, Samuel Matulessy menuturkan, ada sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo melaporkan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan modus investasi pada pertengahan Maret 2014.

Adapun sekitar 800 nasabah dikabarkan menderita kerugian akibat penipuan investasi yang ditawarkan PT Exist Assentindo. Jumlah total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun. Korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini ada yang berasal dari Medan, Purwokerto, Lampung, Surabaya dan Jakarta.

Ia mengakui, ketika melaporkan kasus penggelapan dan penipuan investasi PT Exist Assetindo ini tidak terlalu ditanggapi serius oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Metro Jaya. Namun hal itu tidak membuat nasabah putus asa sehingga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Kasus ini dikenakan pasal 378 untuk penggelapan dan penipuan uang. Dalam kasus ini banyak dijanjikan uang tetapi tidak sesuai fakta," ujar Samuel, yang ditulis Kamis (27/3/2014).

Selain melapor ke pihak kepolisian, Samuel mengatakan, pihaknya juga telah memberikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus penggelapan uang dan penipuan dengan modus investasi ditangani satuan tugas pengawas investasi. 

"Perusahaan ini memang tidak dapat izin dari OJK dan hanya SIUP saja maka masuk penggelapan uang," kata Samuel.

Saat diminta konfirmasi mengenai PT Exist Assetindo, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Sarjito belum membalas pesan singkat liputan6.com.

Samuel mengharapkan, kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi agar dapat segera diusut pihak berwajib. Hal ini dilakukan agar penipuan investasi tidak kembali terulang.

"Kami dari lawyer ingin kasus hukum ini terus berjalan. Mabes polri jangan ragu ambil tindakan. Karena orang ini sering sebelumnya tersangkut Harvestindo. Kalau dibiarkan terus muncul korban lagi," kata Samuel.

Kasus penipuan investasi PT Exist Assentindo ini bermula dari tawarkan investasi dengan janji bunga sekitar 8%-14%.
Menurut salah satu nasabah dan juga marketing PT Exist Assentindo, Antonius Christian, PT Exist Assentindo menawarkan secured promissory note (surat utang jangka pendek) pada 2008 dengan bunga sekitar 8%-14% per tahun. Jumlah bunga yang didapatkan itu tergantung dana disetor oleh nasabah. Anton menempatkan dana investasinya sekitar Rp 675 juta di PT Exist Assetindo.

Minimal dana yang wajib disetorkan nasabah sekitar Rp 100 juta hingga miliaran rupiah. Dana hasil penawaran promissory notes ini digunakan untuk jual beli properti dengan jaminan pembayaran kembali properti. Aset properti itu disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners. Selain promissory notes, PT Exist Assetindo juga menawarkan penyertaan saham. Hal itu terkait rencana perseroan ingin go public dalam 1-2 tahun.

Akan tetapi, pada 25 Juli 2013, manajemen PT Exist Assentindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terjadinya gagal bayar. Manajemen mengumumkan perseroan mengalami rush oleh nasabah karena kaburnya perusahaan emas sehingga kas perseroan terganggu. Pihak Exist Assetindo menjanjikan sejumlah restrukrisasi tetapi belum dibayar hingga kini.

Christian menambahkan, ketika pihaknya menginginkan aset properti dalam investasi itu untuk menggantikan gagal bayar itu, manajemen PT Exist Assentindo tidak dapat memberikan aset properti sebagai dasar investasi.

Menurut Christian, ada sejumlah cara membuat manajemen PT Exist Assetindo untuk menempatkan dananya di perusahaan mereka. Pertama, memberikan laporan keuangan sempat dipublikasikan di harian ekonomi.  Penempatan aset properti di law firm Gani Djemat sebagai wakil pemodal juga menambah kepercayaan nasabah.

"Banyak nasabah yang dirugikan. Kami sudah lapor ke OJK dan polisi agar mereka minta tanggung jawab. Sudah banyak korban penipuan dari Exist bahkan ada yang hingga meninggal dunia," kata Anton.

 

Baca juga:

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo