Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang strategi industri bancassurance di Indonesia saat ini cenderung memicu terjadinya kartel atau monopoli pada industri ini.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan hal itu terlihat dengan maraknya kerjasama antara perusahaan-perusahaan asuransi dengan perbankan dalam penjualan produknya.
"Banyak sekarang marak di bancassurance. Misalnya, bank X dengan asuransi Y. Asuransi yang lain tidak bisa masuk lagi menjual produk dia dengan bank itu," kata Dumoly di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Sebab itu, Dumoly menghimbau para pelaku industri untuk lebih terbuka dalam hal persaingan, tanpa harus merugikan perusahaan-perusahaan asuransi yang lain.
Menurut Dumoly, jika aktivitas bisnis tersebut tidak fair maka akan berdampak kepada tidak efisiennya industri jasa keuangan Indonesia.
Untuk itu, OJK meminta agar tidak ada kesepakatan ekslusif antara industri jasa keuangan, terutama yang berdampak pada tidak sehatnya aktivitas industri jasa keuangan.
"Kita minta supaya bancassurance itu terbukalah. Yang mau kita bangun kan industri yang besar dan sehat, transparan dan efisien. Kalau ada seperti itu, OJK melirik dan hal itu harus dibenahi", ujar Dumoly.
Ketika disinggung apakah hal ini sudah sampai kepada ranah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dumoly mengaku hal ini masih bisa dikendalikan OJK sebagai otoritas lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan.
Dia mengakui saat ini OJK baru sebatas memberikan himbauan, namun ke depan akan minta arahan dari Dewan Komisioner OJK, kemudian diskusikan dengan para asosiasi industri asuransi. ”Setelah minta arahan baru kita putuskan apakah akan kita buat aturannya,“ terang dia.
Strategi Bisnis Bancassurance RI Berpotensi Picu Monopoli
OJK memandang strategi industri bancassurance di Indonesia saat ini cenderung memicu terjadinya kartel atau monopoli pada industri ini.
Advertisement