Liputan6.com, Jakarta Sekitar 20 perguruan tinggi swasta telah beralih menjadi universitas negeri. Lalu bagaimana nasib para pegawainya?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar seperti dikutip dari situs KemenPAN-RB, Kamis (27/3/2014).
Dia menyebutkan, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN untuk mengkualifikasi calon PNS dengan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.
Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur. “Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi PPPK, setelah melalui seleksi,” ungkapnya.
Penegerian ini, lanjut Azwar, sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan.
Advertisement
“Ke depan kami akan segera membuat PP atau Keppres untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuhnya.