Liputan6.com, Jakarta PT Bank CIMB Niaga tbk menyetujui perubahan anggaran dasar khususnya terkait dengan periode masa jabatan direksi dan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Kamis (27/3/2014) ini. Jika sebelumnya masa jabatan direksi bank ini hanya selama 3 tahun, kini diperpanjang menjadi 4 tahun setelah pengangkatan.
"Dengan tunduk kepada penerimaan laporan perubahan anggaran dasar, maka masa jabatan direktur dan komisaris yang diangkat pada RUPST kali ini adalah sampai dengan penutupan RUPST keempat setelah tanggal efektif pengangkatan mereka masing-masing," kata Presiden Direktur CIMB Niaga Arwin Rasyid, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
RUPST menyetujui antara lain Dato' Sri Nazir Razak sebagai presiden komisaris. Untuk wakil presiden komisaris diisi oleh Glenn Muhammad Surya Yusuf. Juga dalam rapat ini disetujui Arwin Rasyid sebagai presiden direktur dan Daniel James Rompas sebagai wakil presiden direktur.
Dalam agenda lain, RUPST juga melaporkan pertanggungjawaban Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank CIMB tahap 2 dengan tingkat suku bunga tetap yang digunakan untuk penyaluran kredit CIMB.
Lebih lanjut CIMB melaporkan kepada RUPST, dalam rangka memenuhi peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengganti istilah direktur tidak terafiliasi menjadi direktur independen.
"CIMB Niaga telah melaporkan kepada BEI bahwa seluruh direksi yang telah memenuhi kriteria sebagai direktur independen (direktur tidak terafiliasi) sesuai dengan peraturan BEI," ujar dia.
Masa Jabatan Direksi & Komisaris Bank CIMB Dibuat Lebih Panjang
PT Bank CIMB Niaga tbk menyetujui perubahan anggaran dasar khususnya terkait dengan periode masa jabatan direksi dan komisaris.
Advertisement