Sukses

OJK Kantongi Aduan Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan Rp 1,3 triliun oleh PT Exist Assentindo

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait penipuan Rp 1,3 triliun oleh PT Exist Assentindo.

"Pengaduannya sudah masuk FCC OJK dan sudah ditanggapi melalui penasehat hukum nya yakni Samuel Matulessy," ungkap Deputi Perlindungan Konsumen OJK, Sri Rahayu Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/3/2014).

Sri Rahayu menjelaskan, dalam setiap pengaduan yang masuk ke FCC OJK sudah masuk dalam daftar pembukuan dan akan diteliti oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Satgas ini terdiri dari beberapa lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Bareskrim Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas dan Pelayanan Informasi (BAPPI), Kementerian Koperasi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Baru nanti setelah itu selesai kita akan proses hukum dan ditentukan hukuman apa yang pantas nantinya," jelas wanita yang lebih akrab dipanggil Wiwi itu.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam edukasi masyarakat terhadap industri keuangan ini mengaku akan terus melakukan sosialisasi untuk mengurangi terjadinya kasus-kasus serupa.

"Langkah yang dilakukan OJK, secara terus menerus  mengedukasi  masyarakat tentang tips berinvestasi yang benar, bisa melalui akses layanan FCC OJK melalui telpon, website, email dan surat," paparnya.

Seperti diketahui, investasi dengan iming-iming untung besar kembali mengecoh masyarakat. Kali ini, sebanyak 800 orang nasabah PT Exist Assentindo harus menelan pil pahit karena dana yang diinvestasikannya sebanyak Rp 1,3 triliun raib entah kemana.

Investasi yang ditawarkan Exist Assentindo adalah dana nasabah yang dikumpulkan digunakan untuk jual beli properti dengan konsep repo properti, yang asetnya disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners.

Bisnis yang dijalankan Chaidi The berjalan lancar hingga 2013. Aset yang dimiliki terus berkembang dan dilaporkan secara berkala oleh Gani Djemat and Partners. Bahkan laporan keuangan yang Exist sempat terpampang di sebuah media massa ternama. Hal itu membuat investor makin banyak yang memasukkan dana ke Exist Assentindo.

Pada 25 juli 2013, Exist Assentindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar. Manajemen mengumumkan perseroan mengalami rush oleh nabasah dikarenakan efek kaburnya perusahaan emas sehingga cash flow perusahaan terganggu.

 

Baca juga:

Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah

Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri

Ketipu Rp 20 Miliar, Nasabah Exist Assentindo Meninggal

Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo