Liputan6.com, Jakarta Per 1 April 2014, PT Angkasa Pura I berencana menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih sering disebut Airport Tax di lima bandara yang dikelola perusahaan BUMN tersebut. Selain itu, BUMN pengelola bandara lain yaitu PT Angkasa Pura II juga berniat menaikan airport tax pada 13 bandara.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kenaikan airport tax berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan oleh pihak bandara. Hal ini agar dinilai memberikan keadilan bagi para calon penumpang.
"Dari sisi konsumen atau pengguna bandara, kenaikan itu harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan. Jadi standar minimal pelayanan itu harus betul-betul terukur dengan jelas, jangan sampai ada kenaikan tetapi tidak ada perubahan pelayanan," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Minggu (30/3/2014).
Tulus mengatakan, fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan para penumpang selama berada di Bandara seperti toilet bersih, kapasitas tempat ibadah yang mencukupi serta WiFi gratis harus benar-benar bisa dirasakan oleh penumpang.
"Jadi kenaikan itu harus fair dari sisi formulasi, jangan in-efisensi pengelolaan bandara dimasukan kedalam tarif airport tax," lanjutnya.
Selain itu, Tulus juga meminta pihak pengelola bandara untuk menunda kenaikan airport tax bagi bandara yang belum memiliki fasilitas yang baik.
"Kalau fasilitas bandaranya saja kurang, itu menjadi PR (pekerjaan rumah), jangan sampai sudah naik tapi bandara dan fasilitasnya over kapasitas. Itu saya kira sangat tidak adil bagi penumpang," tandasnya.