Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berjanji segera membayar tunjangan guru swasta dan negeri tahun 2010-2013. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan, tunggakan tunjangan yang harus dibayarkan pemerintah mencapai mencapai Rp 4 triliun.
Kewajiban pemerintah sedikit lebih ringan karena temuan audit BPKP menemukan adnaya tunjangan guru yang mengendap di kabupaten/kota dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013.
"Sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai," kata Nuh seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekertariat kabinet, di Jakarta, Minggu (30/3/2014).
Dengan adanya PMK tersebut, pemerintah berharap dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali. Pemerintah juga tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.
"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelas Nuh.
Berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. Keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru.
Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014.
"Kami bongkar mekanismenya, kami betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar," pungkas M. Nuh.
Advertisement