Sukses

Maskapai Sering Jadi Kambing Hitam Gara-gara Airport Tax

Selama ini masyarakat memiliki anggapan keliru terkait pengenaan airport tax.

Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai besok (Senin, 1 April 2014), PT Angkasa Pura I bakal menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa disebut airport tax pada lima bandara yang dikelolanya. Langkah serupa juga akan dilakukan BUMN pengelola bandara lain, PT Angkasa Pura II.

Kalangan maskapai penerbangan menilai kebijakan pengelola Bandara ini dipastikan bakal berdampak pada masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Bahkan seringkali, minimnya sosialisasi membuat maskapai penerbangan menjadi korban dari penolakan masyarakat. 

Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Sujono mengungkapkan maskapai penerbangan seringkali disalahkan dengan kebijakan kenaikan airport tax. Penumpang umumnya menganggap kebijakan itu dikeluarkan oleh maskapai.

"Kita harap pihak bandara menjelaskan kepada penumpang bahwa kenaikan ini dilakukan demi perbaikan pelayanan dan fasilitas. Jadi kita sama-sama memiliki tanggungjawab. Karena ada beberapa penumpang yang tidak paham dan menganggap airport tax itu pungutan dari maskapai," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (30/3/2014).

Agus mengakui, kenaikan tarif yang telah ditetapkan pengelola bandara memang terlalu besar. Kenaikan cukup besar bakal dirasakan para penumpang untuk tujuan penerbangan internasional. Meski diakui, kenaikan airport tax takkan menyurutkan jumlah pengguna maskapai penerbangan.

"Harus diakui bahwa itu terlalu mahal, yang jelas penumpang akan semakin kaget dengan kenaikan setinggi itu. Tapi karena kebutuhan masyarakat akan airline itu tidak bisa ditunda, saya rasa tidak akan berpengaruh," jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, pihak pengelola bandara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang dapat langsung dirasakan oleh penumpang. Sriwijaya Air juga berjanji akan membantu sosialisasi kenaikan tarif airport tax pada calon penumpang.