Liputan6.com, Jakarta Kasus penggelapan dan penipuan dengan modus investasi kembali terjadi. Kali ini penawaran investasi PT Exist Assetindo dengan menawarkan salah satunya dengan secured promissory notes yang memiliki aset properti.
Penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi menjadi salah satu daya tarik yang membuat nasabah terjebak. Selain itu, perusahaan investasi yang mengklaim produknya aman, mudah, berjangka waktu pendek membuat nasabah semakin percaya. Akhirnya nasabah pun percaya dan menanamkan dananya di perusahaan itu.
Baca Juga
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky menuturkan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh nasabah sebelum berinvestasi. Hal itu agar nasabah dapat terhindar dari kasus penipuan dan penggelapan uang. Yanuar mengingatkan, hal penting ketika seseorang berinvestasi, dirinya harus mengetahui profil risiko investasi.
Advertisement
Selain itu, menurut Yanuar, nasabah harus memperhatikan izin badan usaha perusahaan investasi. Apakah perusahaan investasi itu telah memiliki izin badan usaha seperti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Misalkan perusahaan itu mendapatkan izin manajer investasi dari OJK. Izin badan usaha ini penting karena menyangkut penggumpulan dana publik. Bila punya izin diawasi oleh otoritas," ujar Yanuar, saat dihubungi Liputan6.com, yang ditulis Senin (31/3/2104).
Kedua, Yanuar menambahkan, produk investasi yang ditawarkan harus memiliki lisensi dari pihak berwenang. "Jadi badan usaha dan produk yang memiliki lisensi itu diawasi oleh OJK," kata Yanuar.
Yanuar mengingatkan, sebelum nasabah berinvestasi sebaiknya mengenal dan mempelajari produk investasi yang ditawarkan.
"Ketika perusahaan itu menawarkan repo properti seperti yang ditawarkan Exist Assetindo ini, nasabah juga harus mengetahui mekanisme dan repo itu seperti apa. Nasabah harus mengetahui produk investasi yang ditawarkan kepadanya," ujar Yanuar.
Salah satu korban penggelapan dan penipuan dan juga sempat bekerja sebagai marketing di PT Exist Assetindo, Antonius Gunawan mengharapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat lebih mengawasi perusahaan-perusahaan menawarkan investasi agar penipuan kembali tidak terulang.
Lalu sejumlah pihak yang sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus investasi ini, Antonius mengharapkan, pihak berwajib dan OJK dapat memberikan hukuman tegas kepada orang tidak bertanggung jawab itu.
Antonius pun mengingatkan, nasabah juga harus mengetahui laporan keuangan dan perputaran dana yang dijalankan oleh perusahaan investasi.
Sekitar 22 nasabah telah melaporkan pemilik dan direktur utama PT Exist Assetindo ke Kepolisian Metro Jaya pada pertengahan Maret 2014. Nasabah yang merasa dirugikan ini melaporkan Direktur utama PT Exist Assetindo Chaidi The karena telah menggelapkan dan tidak dapat memberikan dana dan hasil investasi yang sudah dijanjikan.
Total kerugian yang ditaksir nasabah tersebut sekitar Rp 30 miliar. Nasabah ini pun hanya sebagian dari total sekitar 800 nasabah dengan kerugian investasi sekitar Rp 1,3 triliun.
Baca juga:
Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo
OJK Kantongi Aduan Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo
Exist Assetindo Janji Kembalikan Uang Nasabah
Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri