Sukses

Proyek Smelter Bakal Dongkrak Bisnis Logistik 20%

Pemerintah mulai awal tahun telah menerapkan kebijakan UU No 4 tahun 2009 mengenai larangan ekspor mineral mentah.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerapkan larangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014. Usai kebijakan itu diterapkan, setiap perusahaan yang ingin mengekspor mineral maka diwajibkan untuk membangun pabrik pengolahan dan permunian (smelter) mineral.

Wakil Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asmari Herry berpendapat, kehadiran smelter nantinya akan mampu meningkatkan aktivitas logistik di Indonesia.

"Ekspor nikel itu sekitar 30 juta ton dan akan diolah lalu dijual dalam bentuk paketan dengan volume lebih banyak. Karena itu kapal-kapal besar tidak bisa masuk, sehingga perlu diangkut dengan cara lain," ungkapnya saat diskusi dengan wartawan di Menara Karya, Jakarta, Senin (31/3/2014).

Salah satu aktivitas logistik yang akan bertambah salah satunya adalah pengangkutan jalur darat. Dengan adanya peningkatan aktivitas logistik jalur darat ini dipastikan Asmari akan menambah jumlah lapangan pekerjaan.

"Kalau di ekspor, nanti akan ada volume penambahan untuk industri volume angkutan dalam negeri, 10%-20% saya kira akan meningkat," katanya.

Asmari berharap, penerapan kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut akan mampu diterapkan secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Memang diakuinya hal itu akan menurunkan volume ekspor mineral mentah, namun di sisi lain justru akan meningkatkan nilai tambah bagi industri dan penerimaan negara.