Liputan6.com, Jakarta PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sepertinya tidak pernah berhenti menghadapi masalah.
Belum juga rencana pengajuan izin terbang ke Jeddah, Arab Saudi disetujui Kementerian Perhubungan, maskapai ini kini berhadapan dengan persoalan gugatan iuran Jamsostek para karyawannya.
Kejanggalan tersebut diterima para karyawan ketika sejumlah pensiunan Merpati ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun ditolak BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan tersebut dilakukan mengingat Merpati belum menyetorkan iuran JHT para karyawannya sejak 2009. Padahal selama ini Jamsostek kala itu menetapkan pembayaran JHT sebesar 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari gaji para karyawan.
Mendengar hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku kalau memang Merpati terbukti tidak membayarkan iuran, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.
"Melanggar lah kalau belum bayar tapi aku belum cek," kata Dahlan saat ditemui di kantornya, Selasa (1/4/2014).
Menurut Dahlan, kalaupun sejak 2009 Merpati benar tidak membayarkan iuran JHT karyawannya, maka diharapkan BPJS Ketenagakerjaan yang kala itu bernama Jamsostek dapat mencairkan iuran yang sudah disetorkan Merpati sebelumnya.
"Karena memang karyawan Merpati itu begitu beratnya, menurut saya kalau belum bayar iuran sejak tahun 2009, tapi pernah bayar iuran, bisa tidak iuran yang pernah dibayarkan itu dicairkan untuk karyawan," jelas Dahlan.
Mengingat sensitifnya berbagai persoalan di Merpati, Dahlan meminta kepada Merpati untuk menyelesaikan permasalahan iuran tersebut secara terpisah sehingga tidak mengganggu konsentrasi direksi yang saat ini sedang berjuang membangkitkan kembali Merpati.
"Tapi bahwa kalau ada pelanggaran sejak tahun 2009, itu nanti diselesaikan dengan secara terpisah," tegasnya.
Tak Bayari Jamsostek Pekerja, Dahlan Iskan: Merpati Melanggar
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sepertinya tidak pernah berhenti menghadapi masalah.
Advertisement