Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Exist Assetindo membantah telah menipu 800 nasabahnya hingga Rp 1,3 triliun. Perusahaan milik Chaidi The ini berjanji bakal menyelesaikan masalah ini.
Kuasa Hukum Direksi PT Exist Assetindo Ferry Richardo juga menjamin tidak ada direksi di perusahaan tersebut yang ingin melepas tanggung jawab, baik dalam hukum kepidanaan maupun hukum perdata.
Baca Juga
Namun memang untuk sementara ada tindakan menghindar karena dirasakan banyak ancaman terhadap perusahaan tersebut, termasuk terhadap orang-orang didalam perusahaan.
"Pak Chaidi The (direktur utama perusahaan) ada. Kami tidak akan kabur, kalau menghindar untuk sementara ya, karena banyak ancaman yang datang bilang mau membunuh, marah dan emosi," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Selasa (1/4/2014).
Advertisement
Dia menjelaskan, guna meredam keresahan para nasabah, manajemen perusahaan telah mengajukan proses pembayaran melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana permohonan dimasukan pada 5 Maret 2014 melalui Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat, pada 7 Maret 2014 dikabulkan prosesnya yang disebut PKPU sementara.
"Sekarang sudah diikuti oleh hampir 500-an nasabah mengikuti proses verifikasi yang pada intinya bersedia untuk melakukan pembicaraan secara damai mengenai rencana pembayaran menyangkut besaran jumlah dan skala waktu. Nanti semuanya diatur oleh hakim pengawas dan pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga," kata Ferry.
Dia menyebutkan, dalam proses PKPU tersebut akan ada rencana perdamaian antara perusahaan dengan para investor, di mana ada kesepakatan 51% dari investor sehingga muncul suatu ketetapan yang menjadi kewajiban perusahaan untuk menjalankan kesepakatan itu.
"Bila PKPU ini berhasil sepakati oleh pihak perusahaan dan investor, maka perusahaan akan mulai berbisnis lagi. Ini diharapkan akan mampu mempercepat penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan," tuturnya.
Baca juga:
OJK Selidiki Kasus Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assetindo
Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah
Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri
Ketipu Rp 20 Miliar, Nasabah Exist Assentindo Meninggal
Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum