Sukses

Ditjen Pajak Bongkar Aksi Pemalsuan Faktur Pajak Bodong

Tim Penyidik Ditjen Pajak bekerjasama dengan Bareskrim Polri menangkap dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang se

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Ditjen Pajak bekerjasama dengan Bareskrim Polri menangkap dalang penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang berinisial Z alias J alias B, pada 3 April 2014, pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, Sabtu (5/4/2014) menuturkan, pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.

Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML, dalam kurun waktu tahun 2003 sampai dengan 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 247.447.417.730,-.

Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham.

Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, dkk untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Ditjen Pajak akan senantiasa melakukan tindakan yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan penerbit dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Bersama ini dihimbau kepada masyarakat dan Wajib Pajak agar berhati-hati dalam menggunakan faktur pajak masukan, sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Video Terkini