Sukses

Pemerintah Dinilai Melanggar UU Minerba

Pemerintah dinilai telah melanggara Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara karena menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta Indonesian Resources Mineral (IRESS) menilai pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang membolehkan ekspor mineral olah dengan kadar tertentu membuat pemerintah telah melanggar UU Minerba itu.

"Ini berbagai peraturan yang terkait PP 1/2014. Dengan boleh dijual keluar negeri sudah melanggar UU," kata Marwan,  dalam pemaparan hasil kajian IRESS, di Kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Atas pelanggaran tersebut, Marwan dan lembaganya pun sempat mengajukan Judicial Review Undang-undang  ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar pemerintah melakukan pelarangan ekspor mineral sepenuhnya.

Namun, lRESS tidak memiliki legal standing melakukan Judicial Review sehingga tuntutan tersebut dibatalkan. "IRESS sudah melakukan gugatan konsultasi dengan lawyer masalahnya IRESS nggak punya legal standing," ungkapnya.

Menurut Marwan, ekspor bahan mentah mineral yang selama ini dilakukan membuat struktur industri nasional menjadi kropos. Selain itu, Indonesia kehilangan nilai tambah yang besar dan menjadi bangsa yang bergantung dengan bangsa lain.

Marwan menyebutkan, ekspor besar-besaran komoditas mineral tambang telah terjadi pada 2008-2011. Ekspor bijih bauksit mencapai 40 juta ton, bijih besi 13 juta ton, bijih nikel 33 juta ton, dan tembaga 14 juta ton.

"Sementara 80% industri besi dan baja Indonesia masih mengendalikan scrap impor, mengimpor 500 ribu ton per tahun bahan bahan baku alumina, dan impor produk tembaha US$ 1,28 miliar pada periode yang sama," ujar Marwan.