Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun dari penerbitan faktur pajak fiktif.
Terungkapnya kasus dalang penerbit faktur pajak fiktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 3 April 2014, memperdalam kerugian negara dari sektor pajak.
"Sejak tahun 2008 sudah terjadi ratusan kasus dengan kerugian Rp 1,5 triliun," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiono, Senin (7/4/2014).
Ia menjelaskan, kejahatan terkait dengan faktur palsu beragam modus. Lanjut dia, ada pelaku yang menggunakan perusahaan fiktif. Selain itu, ada pula dengan memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk mengedarkan faktur palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus. Menurut Kismantoro, ada pula penipuan dengan perusahaan yang sudah ada, namun tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
"Bisa juga menggunakan perusahaan yang sudah ada, tapi direkturnya palsu, tidak yang sebenarnya, KTP palsu dan sebenarnya," tambah dia.
Untuk mencegah masalah seperti ini, Kismantoro berkata telah berupaya mengantisipasi melalui penghapusan pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang tidak bisa lagi melanjutkan usahanya. Hal itu telah sudah dilakukan sejak 2010.
Negara Kecolongan Rp 1,5 Triliun Akibat Faktur Pajak Palsu
Direktorat Jenderal Pajak mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 triliun dari penerbitan faktur pajak fiktif periode 2008 hingga kini.
Advertisement