Liputan6.com, Jakarta Kementerian terkait saat ini masih menggodok aturan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk telepon selular atau ponsel impor yang masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) awalnya mengusulkan agar PPnBM ini hanya dikenakan pada produk ponsel dengan harga di atas Rp 5 juta.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meminta pengenaan pajak ini juga berlaku bagi produk ponsel dengan harga di bawah Rp 5 juta.
"Kita sama-sama setuju dengan pak Hidayat, mau harganya berapa sama saja, kena 20%, di bawah Rp 5 juta juga boleh. Semuanya, dipukul rata, nggak hanya di atas 5 juta, di bawah 5 juta, semua," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Lutfi menjelaskan, alasan agar pengenaan PPnBm ini berlaku bagi semua harga ponsel agar semua produk ponsel dianggap barang mewah.
Baca Juga
"Kita anggap pokoknya handphone ini barang mewah, untuk memberikan industri dalam negeri tumbuh," lanjut dia.
Namun, untuk kepastian kapan PPnBM ini mulai berlaku, Lutfi menegaskan bahwa kini aturan ini masih akan dibicarakan antar Direktorat Jenderal kementerian terkait. "Saya lagi bicara, nanti ada pertemuan antar Dirjen," tandas dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM ini nantinya ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri.
"Industri ponsel yang sudah tumbuh akan mau berikan insentif melalui PPnBM ini, supaya mereka bisa tumbuh dengan baik. Hanya batasan bawahnya berapa, nanti kita putuskan segera," tandas dia.
Advertisement