Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan program larangan ekspor mineral mentah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dapat membuat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Direktur Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengaku sudah mendapat laporan dari Pemerintah Daerah begitu ada larangan ekspor mineral saat ini tidak ada mobil tambang yang mengantre BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal itu karena para penambang kecil sudah menghentikan aktivitasnya dan tidak membeli BBM bersubsidi. Padahal sebelumnya, mobil pertambangan melakukan pengisian BBM bersubsidi. Hal ini tentu melanggar aturan. Pasalnya, kendaraan tambang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"Biasanya mereka mencuri BBM bersubsidi padahal dilarang, makanya banyak yang mengantre di SPBU, sekarang normal kembali, karena memang stoknya ada," kata Sukhyar usai menghadiri hasil kajian IRESS, di Kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sukhyar menambahkan, melalui penerapan Undang-Undang tersebut bisa menegaskan bahwa pemerintah serius ingin membangun industri berbasis peningkatan nilai tambah.
"Jadi sebenarnya keinginan UU sangat tegas kami ingin bangun mining manufactur berbasis industri," ungkapnya.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Mineral (IRESS), Marwan Batubara menilai, penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran tersebut diakibatkan pengawasan yang tidak baik oleh pemerintah. "Itu pengawasannya dari pemerintah yang tidak benar," pungkasnya.
Advertisement