Liputan6.com, Jakarta Demi meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero), PT Pelindo IV dan BPJS Ketanagakerjaan.
"Ini adalah rangkaian kerja sama yang akan kami bangun. Sinergi dengan berbagai pemerintahan dan BUMN. Juga nanti termasuk dengan swasta," kata dia di Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Fuad mengatakan, kerja sama ini dilandasi oleh Pasal 35 KUP, PP 31 dan PMK tentang pajak untuk berikan data pada Ditjen Pajak.
Lewat kesepakatan ini PT PLN akan memberikan data konsumen listrik dengan daya di atas 2200 VA ke atas beserta tagihan listriknya. Juga BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan data kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. Sedangkan Pelindo IV akan memberikan data pelayanan pelabuhan.
Kerjasama ini dinilai sangat menguntungkan. Ia mencontohkan dengan adanya data dari PLN, DJP mengetahui kemampuan wajib pajak dari penggunaan listrik.
"Berat jika tidak dapat dukungan dari pihak yang berhubungan dengan wajib pajak," kata dia.
Kejar Setoran, Ditjen Pajak Incar Data Masyarakat di 3 BUMN
Demi meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero)
Advertisement