Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK berisi penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan pasal 8 huruf i Undang-undang Nomor 21/2011 tentang OJK. UU itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga
POJK ini juga sesuai dengan serta Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari penerimaan pungutan OJK.
Advertisement
POJK yang telah ditetapkan pada 1 April 2014 ini terdiri atas dua materi pokok yaitu kewajiban pembayaran, penagihan serta pengurusan piutang macet. Adapun sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Pelaksanaan pembayaran bagi bank umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan. Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan sebesar 2% per bulan, dan paling banyak 48% dari jumlah sanksi denda.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.