Sukses

RI Lobi Investor Kilang Minyak Bulan Ini

Kementerian Keuangan berjanji akan memberikan insentif pajak dalam beberapa tahun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan bakal melakukan pertemuan dengan investor yang serius membangun kilang minyak mentah berkapasitas 300 ribu barel per hari pada bulan ini. Kementerian Keuangan juga berjanji akan memberikan insentif pajak dalam beberapa tahun.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan menunjuk pihak-pihak yang terlibat setelah pertemuan dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti kita bawa eskalasinya ke pihak yang lebih tinggi Kementerian Bidang Perekonomian untuk dapat endorsment," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dia menargetkan pemerintah dapat menggelar pertemuan (investor meeting) dengan investor yang betul-betul serius menggarap kilang minyak di Indonesia dalam waktu segera mungkin.

"Targetnya kalau nggak minggu ketiga April atau minggu kedua Mei ini kita sudah langsung investor meeting dengan limited investor," sambungnya.

Bambang menyebut, jumlah investor kilang minyak terbatas ini lebih dari lima investor. Dari investor tersebut, ada beberapa investor berasal dari Singapura. Sebelumnya pemerintah Indonesia sukses menggelar penjajakan dengan beberapa investor asing di negeri Singa itu.

"Belum tentu yang tidak hadir di Singapura waktu itu nggak tertarik. Jadi kita masuk buka kesempatan, tapi yang hadir di sana akan menjadi referensi bagi siapa saja yang serius mau investasi," terangnya.

Skema kerja sama, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing investor. Pada dasarnya, pemerintah memiliki skenario public privat partnership (PPP) untuk membangun proyek kilang minyak.

"Public artinya kita yang menyediakan tanahnya, kemudian off taker-nya. Kita tentu menginginkan produknya sesuai dengan keinginan kita," ujar Bambang.

Pemerintah, sambungnya, menjanjikan pemberian insentif berupa tax holiday sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama. Tentu kerja sama ini harus menguntungkan pemerintah dan Indonesia. Kebijakan pemberian tax holiday akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terpisah.

"Nanti biar investor yang minta maunya berapa tahun, sehingga kita bisa lihat dan ambil yang paling rendah. Bukan berarti kita kasih 10 tahun atau 15 tahun, tapi kita bilang maksimumnya sekian tahun," tandas dia.

Video Terkini