Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai anggaran negara tak selaras dengan pencatatan sistem akuntansi dalam 10 tahun ini. Oleh karena itu, penandatanganan akses data transaksi rekening pemerintah daerah dengan sistem online dapat membantu BPK.
Ketua BPK, Hadi Poernomo menuturkan, selama ini pihaknya hanya mendapat sumber data yang sudah diolah. Selama ini belum mendapat sumber transaksi negara yang asli.
"Ini tak benar, BPK belum dapat sumber asli. BPK dapat olahannya," kata Hadi dalam sambutan penandatanganan kerja sama dengan pemerintah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara tentang e-audit di Jakarta, Senin (14/4/2014).
Advertisement
Hadi menuturkan, selama ini pencatatan keuangan negara terdiri dari tiga bagian berasal dari pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Laporan keuangan daerah selama ini harus lewat Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Direktorat Jenderal (Dirjen). Lalu laporan keuangan itu diserahkan ke Pusintek. Kemudian, BPK baru mendapatkan laporan dari Kementerian terkait. "Mana outputnya? Hanya dihirup sendiri di lembaga-lembaga," ujar dia.
Oleh karena itu, Hadi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama akses data transaksi rekening pemerintah secara online antara BPK, BPD, dan pemerintah provinsi/kota/kabupaten ini merupakan langkah untuk mencegah pihak yang melakukan kecurangan terhadap keuangan negara. Â
"Karena seolah ada yang mengawasi. Jadi ada CCTV jadi terpaksa patuh. Kalau dokumen keuangan dipantau secara langsung, hal buruk tidak terjadi," tutur Hadi.