Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Nagroe Aceh Darussalam ingin menjadikan aset PT Arun Natural Gas Liquefaction (Arun NGL) menjadi kawasan industri.
Zaini Abdullah, Gubernur Aceh menjelaskan pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban dari pemerintah pusat untuk mengalih fungsikan kawasan tersebut menjadi kawasan industri.
Baca Juga
Alasan Pemerintah Aceh melakukan hal tersebut karena kontrak penjualan gas alam cair atau Liqufied Natural Gas (LNG) dari Arun ke Kogas di Korea Selatan akan berakhir pada Oktober 2014 nanti. Setelah itu, aset tersebut tak lagi beroperasi.
Advertisement
"Permintaan kami supaya aset bisa dialihkan. Kalau enggak dimanfaatkan malah bisa jadi besi tua. Makanya kami berjuang. Tapi belum ada jawaban," kata Zaini, di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Zaini menambahkan, pemerintah pusat telah merubah fungsi kilang LNG menjadi terminal penyimpanan dan regasifikasi gas alam cair. "Sudah ada yang datang untuk investasi di sana, dari Finlandia," ungkapnya.
Di sektor minyak dan gas, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sedang mengusulkan Badan Pengelola Minyak dan Gas di Aceh berdiri sendiri sehingga terpisah dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namun, pembentukan badan tersebut masih menunggu pengesahan Pemerintah Pusat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Minyak dan Gas Bumi. "Harusnya sudah disahkan sejak 2008," pungkasnya.