Sukses

Transaksi Seret, Penerbit Uang Elektronik Bebas Pungut Biaya

Bank Indonesia (BI) mengaku penggunaan uang elektronik (e-money) di Indonesia masih minim.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengaku penggunaan uang elektronik (e-money) di Indonesia masih minim. Hal ini terjadi karena kurangnya antusias penyelenggara atau penerbit maupun pengguna uang elektronik.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi, sejak kehadiran layanan uang elektronik hadir di Indonesia pada 2009, penggunaan uang tersebut belum maksimal.

"Penyelenggara kurang tertarik karena tidak memberikan keuntungan. Mereka hanya memungut biaya dari proses reedem kartu saja. Begitu juga dengan pemegang uang elektronik yang hanya bisa memakai seluruh uangnya, nggak bisa diambil sebagian," jelasnya di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dalam catatannya, perkembangan transaksi uang elektronik baru mencapai Rp 8,7 miliar per hari. Sedangkan volume transaksi sebanyak 400 ribu lebih transaksi setiap hari.

Setelah revisi aturan uang elektronik berlaku 8 April 2014, tambah dia, penyelenggara uang elektronik mendapat restu untuk mengenakan biaya pada pengguna uang elektronik.

Biaya-biaya itu terdiri dari biaya penggantian kartu uang elektronik saat penerbitan pertama maupun penggantian kehilangan.

"Ada juga biaya administrasi untuk rekening dormant (tidak terpakai selama bertahun-tahun), biaya layanan dan fasilitas, biaya pengisian ualng, biaya tarik tunai jika antar bank," tutur Rosmaya.

Izin tersebut, sambungnya, diberikan supaya penerbit uang elektronik dapat bergairah mengembangkan bisnis ini melalui persaingan sehat. Sebab BI mencatat saat ini ada 17 penerbit uang elektronik, diantaranya bank umum 8, Bank Pembangunan Daerah (BPD) 1 dan Lembaga selain Bank (LBS) sebanyak 8.

"Sekarang kami nggak membatasi pungutan, tapi datanya tetap dikontrol. Biar mereka semangat dulu, nanti baru dibatasi, sama lah kayak kartu kredit," ujar dia.

Namun Rosmaya mengimbau kepada pengguna uang elektronik agar memperhatikan betul segala bentuk ketentuan yang telah ditetapkan penerbit uang elektronik sebelum memutuskan.

"Sedangkan untuk penerbitnya, sebutkan ketentuan termasuk biaya-biaya kepada pengguna sejelas-jelasnya," tandasnya.

Video Terkini