Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan mengkaji usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pelepasan saham Pemerintah di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang kemudian akan diambil alih oleh PT Bank Mandiri Tbk.
Menurut Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah melayangkan surat izin divestasi dan akuisisi BTN kepada Kemenkeu.
"Kami akan pelajari usulan Menteri BUMN, karena saya sendiri belum baca surat tersebut lantaran belum turun ke saya. Kan baru kemarin suratnya," terang dia kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Advertisement
Jika surat tersebut sudah turun ke DJKN, sambung Hadiyanto, pihaknya akan langsung meneliti dan melakukan review usulan tersebut dari segala aspek.
"Baik governance-nya, prosedurnya, apakah itu aksi korporasi, persetujuan instansi mana yang diperlukan, baru kami kaji detail kondisi masing-masing bank. Untuk memastikan usulan itu, nanti setelah kami review mendalam seperti apa dan pasti ada responnya," tutur dia.
Hadiyanto bilang, prosedur pelepasan saham pemerintah dan akusisi BTN oleh Bank Mandiri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia berharap dapat memproses usulan ini secepat mungkin.
"Kalau berkaitan dengan saham negara yang terdilusi, ya harus ke DPR. Kalau privatisasi konsepnya harus ke DPR, sedangkan kalau ada aksi korporasi tertentu yang sifatnya biasa, di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja," jelasnya.