Sukses

Dahlan: Ini Kado Ulang Tahun Pahit Kedua bagi Mantan Ketua BPK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan, prihatin dengan apa yang sedang dialami mantan ketua BPK Hadi Poernomo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo pada 21 April 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang notabene selalu berhubungan dengannya dalam mewujudkan pengelolaan laporan keuangan yang kredibel di perusahaan BUMN, mengaku turut prihatin dengan apa yang sedang dialami mantan ketua BPK Hadi Purnomo.

Menurut Dahlan, ini menjadi pengalaman kedua Hadi Poernomo sepanjang karirnya pada saat hari ulang tahunnya selalu dibarengi dengan keputusan-keputusan mengejutkan mengenai karirnya.

"Saya hanya teringat bahwa beliau ulang tahun yang ke berapa itu, pas hari itu juga beliau diberhentikan menjadi Dirjen Pajak oleh Bu Sri Mulyani. Ya berarti ini yang kedua, kasian Pak Hadi," kata Dahlan di kantornya, Selasa (22/4/2014).

Kala itu tepatnya pada ulang tahunnya di tahun 2006, saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak, Hadi diberhentikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak di era tiga presiden, yaitu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Hadi kala itu bukan hanya satu-satunya orang yang diberhentikan oleh Sri Mulyani. Dengan misi reformasi birokrasi yang diusung Sri Mulyani juga memberhentikan beberapa pejabat di eselon I di Kementerian Keuangan.

Pada akhirnya pada 2009 Hadi Purnomo kembali diberi mandat untuk menjadi Kepala BPK setelah melalui seleksi DPR RI. Pengangkatan Hadi sebagai Kepala BPK ini saat itu juga didukung oleh sejumlah partai politik kala itu.

Seperti diketahui, dalam ulang tahunnya yang ke 67 kemarin Hadi secara resmi telah habis masa jabatannya sebagai Kepala BPK. Namun hari itu juga, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana