Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penangguhan keberatan pembayaran pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan mesti ada pembedaan antara tindakan personal dan institusi.
"Bedakan antara institusi dengan individu, kalau institusi ya institusi," kata Hatta usai menghadiri sebuah acara di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Advertisement
Lebih lanjut, ditetapkannya Hadi sebagai tersangka tidak mengubah hasil kerja atau audit keuangan yang telah dilakukan BPK selama ini.
"Audit BPK itu institusi, tentunya berlaku hasil BPK, bedakan persoalan personal dan institusi," lanjutnya.
Sekadar informasi, Hadi Purnomo dijerat penyidik KPK dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.