Liputan6.com, Jakarta Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap produk ponsel impor masih dipertimbangkan hingga saat ini. Dengan pengenaan PPnBM, diharapkan mampu menurunkan impor ponsel sekaligus menarik investasi industri ponsel ke dalam negeri.
Namun Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, penerapan aturan ini tidak bisa dilakukan secara cepat. Hal tersebut karena banyak faktor yang harus menjadi pertimbangan.
"Ini kan berdampak luas. kami harus lakukan dengan hati-hati, jangan sampai merugikan kepentingan kita. Yang jelas kebutuhan ada dan kemungkinan penerapan kebijakan juga ada, lalu bagaimana penerapannya dan untuk yang apa. kami akan cari nanti," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Advertisement
Menurutnya, yang perlu dipertimbangkan adalah sisi konsumen karena bagi sebagian besar masyarakat, ponsel telah menjadi kebutuhan wajib dan sulit dipisahkan dalam kegiatan sehari-hari.
"Begitu bergunanya ponsel hingga menjadi satu alat praktis sehari-hari. Sekarang orang ketinggalan dompet nggak apa-apa, kalau ketinggalan ponsel yang repot. Kalau ketinggalan dompet, bisa dicari pakai ponsel. Kalau ketinggalan ponsel, nggak bisa dicari pakai dompet. Itu juga hal yang harus kita cermati," jelasnya.
Namun jika melihat kebutuhan yang besar ini, Bayu menilai sudah saatnya Indonesia mempunyai produsen ponsel skala besar didalam negeri sehingga tidak selalu melakukan impor.
"Yang jelas, Indonesia adalah salah satu pasar ponsel yang begitu besar dan ternyata kita impor ponsel besar sekali. Apa yang akan kita lakukan? Masak impor saja? Kita ingin mengembangkan industri dalam negeri juga dong," katanya.
Mengenai cara lain untuk mengendalikan impor seperti dengan menaikan bea masuk ponsel, dia menegaskan bahwa hal tersebut juga tengah menjadi pertimbangan.
"Itu satu pertimbangan lain, kan banyak pertimbangannya. Kita cari solusinya. Kita lihat, kita hitung, kita pertimbangkan. Belum kita putuskan," tandasnya.