Liputan6.com, Jakarta Tersebarnya dana bantuan sosial (bansos) di Kementerian atau Lembaga (K/L) telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari tindak penyelewengan hingga tidak tepat sasaran. Padahal bansos bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat miskin.
Menurut Menteri Keuangan, Chatib Basri, Pemerintah akan membentuk tim khusus guna menyamakan pandangan soal definisi bansos. Sebab KPK mempunyai kekawatiran mengenai penggunaan dana bansos.
"Kami sudah kirim surat ke K/L penerima dana bansos untuk menjaga governance-nya. Juga meminta BPKP untuk me-review serta membuat tim agar bisa melakukan sesuatu hal dalam jangka pendek," terangnya di Jakarta, Selasa (22/4/2014) malam.
Advertisement
Saat ini, kata Chatib, definisi bansos antar K/L berbeda satu sama lain sehingga dapat menimbulkan kesalahan persepsi. Misalnya apakah dana bansos untuk perlindungan sosial, kesejahteraan sosial, alokasi dana tertentu dan sebagainya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengaku, pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP akan mengevaluasi bersama dana bansos supaya tidak ada penyalahgunaan.
"Ada kesepakatan antara Menteri Keuangan, Kemendagri dan KPK akan bertemu lagi dalam waktu singkat ini. Tujuannya supaya penyaluran bansos tepat sasaran sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Kesejahteraan Sosial," jelasnya.
Busyro menyebut, KPK menemukan beberapa penyimpangan dalam pencairan dan pembagian dana bansos. Contohnya, lanjut dia, bansos dibagikan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif dan sebagainya.
KPK, tambah dia, mengindikasikan maraknya pencairan dana bansos menjelang pilkada. "Kami menemukan indikasi itu berdasarkan hasil studi di lapangan. Misalnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), beras miskin (raskin) dan sebagainya," jelas Busyro.
Untuk itu, menurut dia, perlu peran serta perguruan tinggi untuk ikut mengawasi penyaluran bansos di daerah oleh K/L. Saat ini, kampus swasta di Indonesia tercatat sekitar 3.200 kampus dan 190 kampus negeri.
"Jadi mahasiswa dan dosen harus dilibatkan untuk program pengabdian masyarakat ini. Nanti kalau melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) nggak hanya bersihin jembatan, tapi juga mengawasi bansos dan hibah bansos. Jangan sampai bansos yang harusnya dibagikan Maret, karena pilkada jadi mundur Desember. Ini kan namanya korupsi," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, pihaknya mengaudit anggaran bansos yang nilainya mencapai Rp 18,6 triliun untuk 11 K/L. Antara lain, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Daerah Tertinggal.
"Kita ingin hati-hati agar review ini bisa berhasil sebagai upaya pencegahan. Jadi kriteria harus benar, data penerima benar, transparan, tidak tumpang tindih dan akuntabel," tukas dia.