Liputan6.com, Jakarta Sekretariat Kabinet Republik Indonesia hari ini secara resmi mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2014 tentang larangan jajaran Kementerian, Kepala Lembaga Pemerintahan dan Non Lembaga Pemerintah mengambil kebijakan strategis menjelang dan pasca Pemilihan Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014.
Surat Edaran tersebut merupakan bentuk respon dari Presiden terkait rencana pengambil alihan saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.
"Dalam rencana pengambil alihan BTN oleh Bank Mandiri, saya hari ini sudah mengirim siurat ke Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Direktur Utama BTN dan Direktur Utama Bank Mandiri untuk kembali saya ingatkan di sini sesuai dua kali sidang kabinet, dalam masa bakti Presiden dan setelah Pilpres, tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan dapat membebani masyarakat," papar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantornya, Rabu (23/4/2014).
Advertisement
Untuk itu Dipo mengegaskan, rencana akusisi Menteri BUMN terhadap BTN oleh Bank Mandiri untuk ditunda hingga situasi negara lebih komprehensif dan sedang tidak dalam penyelenggaraan hajat politik.
Dipo menjelaskan untuk itu kepada seluruh karyawan BTN yang selama ini memprotes rencana keputusan Kementerian BUMN tersebut untuk tidak kembali khawatir dan tetap bekerja sesuai dengan kesehariannya.
"Sesuai edaran ini kami harapkan semua karyawan BTN kiranya dapat memahami surat kami yang dikemukakan baru saja yang sudah sesuai arahan Presiden dalam dua kali sidang kabinet," tegasnya.