Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman beralkohol yang dijual secara umum. Nantinya, calon pembeli jenis minuman ini harus berusia diatas 21 tahun dan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa tujuan penerapan aturan ini akan membatasi penjualan minuman beralkohol untuk kelompok konsumen tertentu.
"Jadi ini coba lebih dikendalikan dan mencegah minuman ini dikonsumsi oleh mereka yang tidak semestinya seperti untuk anak sekolah," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat (24/4/2014).
Dia menjelaskan, ada ketentuan yang menyatakan bahwa pembelian minum jenis tersebut disertakan KTP calon pembelian.
"Jadi ini bukan hanya dibebankan kepada pembeli tetapi juga kepada penjualan. Seperti untuk golongan A dengan kadar di bawah 5% seperti bir, ini banyak dikonsumsi. Jadi akan lebih bertanggung jawab," ujar dia.
Bayu juga menyatakan, jika ada penjual yang tetap menjual minuman alkohol kepada anak di bawah umur, bisa dikenakan sangsi berupa pencabutan izin edar dan izin usaha seperti yang tertuang dalam Permendag ini.
"Yang akan kita cabut adalah izin  penjualnya, jadi sangsi bukan hanya pembelinya saja. Jadi izin edar, store-nya juga akan dicabut," tandas dia.
Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%.