Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol. Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut mengatur soal tempat penjualan dan tempat konsumsi jenis minuman ini. Namun karena minuman beralkohol golongan A dengan kadar kurang 5% banyak dijual di minimarket yang berlokasi dekat dengan lingkungan perumahan dan lingkungan pendidikan, maka perizinan usaha minimarket tersebut dinilai perlu tinjau kembali.
"Kalau mereka (minimarket) itu dekat dengan tempat ibadah dan sekolah mestinya izinnya tak keluar," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).
Dia menegaskan, meskipun tidak ada aturan terkait minuma alkohol ini, seharusnya sebelum memberikan izin usaha kepada mini market, perlu dilakukan peninjauan ke lokasi usaha mini market sehingga tidak berdekatan dengan pasar tradisional, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.
"Harusnya pada saat mengeluarkan itu cek minimarketnya dekat atai tidak. Aturan berapa dekatnya memang tidak diatur. Makanya melalui aturan baru, izin ini kita akan evaluasi dalam waktu dekat," lanjut dia.
Selain itu, dalam aturan ini juga tidak boleh mencampur atau meletakan minuman alkohol berdekatan dengan produk lain yang tidak sejenis.
"Pengawasan kita pokoknya tidak boleh dijual campur produk lain dan tidak boleh dekat tempat ibadah, sekolah dan lain lain. Kita akan awasi," tandasnya.