Sukses

Usai Minuman Beralkohol, Beli Rokok Juga Sebaiknya Pakai KTP

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah juga perlu mengharuskan pembeli rokok menunjukkan KTP saat membeli rokok

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat peredaran minuman beralkohol di mana nantinya para pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum membelinya.

Tak hanya pada minuman beralkohol, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pemerintah seharusnya menerapkan aturan serupa pada peredaran rokok.

Seperti yang tertera di sejumlah kemasan rokok, para pembeli tembakau olahan itu harus berusia di atas 18 tahun. Tapi pada kenyataannya, Tulus melihat peredaran rokok masih sangat bebas mulai dari pengecer hingga di mini market.

"Jangan cuma minuman beralkohol, rokok juga kan sebenarnya untuk mereka6/4/2014 yang berusia di atas 18 tahun. Tapi karena pengawasannya tidak terimplementasi dengan baik, sekarang orangtua masih bisa suruh anaknya memeli rokok ke warung. Sulit menahannya karena rokok masih dijual secara eceran," terangnya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (26/4/2014).

Mengingat statusnya sebagai barang yang juga dikenai cukai, Tulus menegaskan, rokok juga harus mendapat perlakuan yang sama. Disarankannya, pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi pada aturan dengan status yang sama seperti rokok dan minuman beralkohol.

"Sesuai dengan Undang-undang mengenai cukai, tembakau dan minuman beralkohol itu termasuk produk yang harus dibatasi penjualannya. Artinya tidak boleh dijual secara bebas di sembarang tempat," jelasnya.

Tulus menerangkan, rokok kini dikenai cukai sebesar 30% yang membuat harganya dianggap menjadi lebih mahal dari nilai jual aslinya. Tingginya harga produk rokok dan minuman beralkohol memang ditujukan untuk mengurangi tingkat konsumsinya di kalangan masyarakat.

"Cukai itu kan warning dari pemerintah untuk produk-produk yang dianggap dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Dikenai cukai agar harganya dianggap mahal dan masyarakat enggan membelinya," ujar dia.

Akan tetapi pada kenyataannya, pengawasan pemerintah yang masih cenderung lemah membuat rokok dan minuman beralkohol dapat beredar bebas serta dapat dikonsumsi siapapun.

Seperti diketahui, Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C. Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini