Liputan6.com, Jakarta - Serikat Karyawan Pertani (Sekar Pertani) menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan lari dari tanggung jawabnya sebagai pemegang saham. Dahlan juga dianggap tidak serius membangun BUMN yang mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan.
Ketua Sekar Pertani Baban Syaban menyayangkan, seharusnya Dahlan Iskan tidak melakukan penguasaan pengelolaan BUMN Pertani kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) lewat Surat Kuasa No.SKU-241/MBU/2013 tertanggal 4 Oktober 2014.
"Terdapat skenario menteri BUMN untuk mengkerdilkan bahkan membunuh Pertani. Proses pengalihan Pertani kepada PIHC menyalahi prosedur," ujar Baban dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (27/4/2014).
Menurut Baban, tindak lanjut dari penguasaan tersebut dilakukan dengan cara kontra produktif, yang meresahkan karyawan dan berakibat langsung pada produktivitas karyawan. Sehingga, mengakibatkan banyaknya karyawan yang mengundukan diri dengan cara memutuskan hubungan kerja, memotong pendapatan karyawan, dan merencanakan pemotongan pendapatan karyawan Iebih besar lagi.
"Bahkan, merencanakan merumahkan karyawan sebanyak 60%," lanjutnya.
Baban menilai, Dahlan Iskan telah mengisi komposisi direksi dengan personil yang berkompetensi rendah, tanpa melalui fit and proper test. "Direksi yang ditunjuk tidak tidak melakukan revitalisasi dan restrukturisasi dalam melakukan terobosan bisnis seperti yang diamanatkan."
Guna memulihkan dampak yang ditimbulkan tersebut Sekar Pertani menuntut kepada direksi agar menarik kembali atau mencabut surat Direksi PT Pertani (Persero) Nomor 580/Pert.D/KEU.30/2014, tanggal 12 Maret 2014.
Mereka juga meminta direksi membayarkan kembali tunjangan umum dan tunjangan representatif kepada karyawan sesuai peraturan Direksi PT Pertani (Persero) Nomor 013/KEU/01.10, tanggal 28 Januari 2013.
Selain itu, mereka juga mendesak direksi agar tidak membuat kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan karyawan dan tidak melakukan tindakan sepihak -- yang dapat menimbulkan perselisihan hukum di tingkat internal perusahaan.
"Kepada Menteri BUMN agar mencabut Surat Kuasa No.SKU-241/MBU/2013 tertanggal 4 Oktober 2013. Memerintahkan kepada Direksi PT. Pertani (Persero) mencabut surat No.580/Pert.D/KEU.30/2004 dan membayar kembali upah atau gaji sesuai pengertian upah sebagaimana diatur Pasal 1 butir 30 UU Nomor 13 Tahun 2003," tegas Baban.
Tak hanya itu, Sekar Pertani juga mendesak Dahlan Iskan mencabut Surat Keputusan Menteri BUMN RI No: SK-348/MBU/2013 tanggal 9 September 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi PT Pertani (Persero).
Sehubungan dengan hal tersebut, Sekar Pertani berencana melakukan unjuk rasa pada Rabu, 30 April 2014. Aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Kementerian BUMN RI di Jalan Medan Merdeka Selatan No 13, Jakarta Pusat. Jumlah peserta aksi yang akan dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB itu sekitar 600 orang.
Dahlan Iskan Dituding Kerdilkan Karyawan Pertani
Sekar Pertani juga mendesak Dahlan Iskan mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan Direksi PT Pertani (Persero).
Advertisement